SAT SAMAPTA POLRES BENGKULU UTARA MELAKSANAKAN KEGIATAN PENGAMANAN DAN PENGAWALAN (PAMWAL) SIDANG TERPIDANA TINDAK PIDANA DI PENGADILAN NEGERI ARGAMAKMUR

Gerinbis news.co.id Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban selama proses persidangan, Satuan Samapta (Sat Samapta) Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Utara secara rutin melaksanakan pengamanan dan pengawalan sidang terpidana tindak pidana di Pengadilan Negeri Arga Makmur. Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas pokok Sat Samapta dalam melaksanakan penjagaan, pengawalan, dan patroli.

Awak media mengkonfirmasi kepada Kapolres bengkulu utara AKBP EKO MUNARIANTO, S. H Melalui Kasat Samapta IPTU EDI PURWANTO, S. H mengatakan pengamanan dan pengawalan sidang terpidana ini dilakukan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban, baik di dalam maupun di luar ruang sidang. Hal ini mengingat persidangan tindak pidana, terutama yang melibatkan kasus-kasus besar, seringkali menarik perhatian publik dan berpotensi menimbulkan kerawanan.

Dikatakan IPTU EDI tahapan Pelaksanaan Pamwal dilaksanakan sebagai berikut;

Sebelum pelaksanaan sidang, personel Sat Samapta melakukan apel persiapan untuk menerima arahan dan pembagian tugas.

Dilakukan pengecekan terhadap peralatan yang akan digunakan, seperti senjata api, rompi anti peluru, dan alat komunikasi.

Koordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Arga Makmur terkait jadwal sidang dan potensi kerawanan.

Personel Sat Samapta ditempatkan di beberapa titik strategis di area Pengadilan Negeri Arga Makmur, seperti pintu masuk, ruang tunggu, dan sekitar ruang sidang.

Dilakukan pemeriksaan terhadap setiap orang yang memasuki area pengadilan untuk mencegah masuknya barang-barang berbahaya.

Patroli rutin dilakukan di sekitar area pengadilan untuk mengantisipasi gangguan keamanan.

Pengawalan Terpidana:

Terpidana yang akan menjalani sidang dikawal ketat oleh personel Sat Samapta dari rumah tahanan menuju Pengadilan Negeri Arga Makmur.

Selama persidangan berlangsung, terpidana dijaga oleh personel Sat Samapta di dalam ruang sidang.

Setelah sidang selesai, terpidana kembali dikawal menuju rumah tahanan.

Personel Sat Samapta bersiaga untuk mengantisipasi terjadinya aksi unjuk rasa atau gangguan keamanan lainnya selama persidangan berlangsung.

Dalam situasi yang memerlukan penanganan khusus, personel Sat Samapta siap untuk melakukan tindakan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan tujuan Pamwal:

Menjamin keamanan dan ketertiban selama proses persidangan.

Mencegah terjadinya gangguan keamanan yang dapat mengganggu jalannya persidangan.

Memberikan rasa aman kepada para pihak yang terlibat dalam persidangan, termasuk hakim, jaksa, pengacara, dan saksi.

Memberikan rasa aman kepada masyarakat yang berada di sekitar area pengadilan.

Kegiatan pengamanan dan pengawalan sidang terpidana ini merupakan wujud komitmen Sat Samapta Polres Bengkulu Utara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mendukung proses penegakan hukum yang adil dan transparan. Demikian tutup Kasat IPTU EDI PURWANTO, S. H

Related posts
Tutup
Tutup