PELANTIKAN DAN SUMPAH ADVOKAT DI PENGADILAN TINGGI ” PPKHI TEGASKAN INTEGRITAS PROFESI

Gerinbis news.co.id, Bengkulu – Pengadilan Tinggi Bengkulu menjadi saksi pelantikan dan pengangkatan sumpah advokat yang dilangsungkan Di-Pengadilan Tinggi Bengkulu, Usai Pengangkatan Sumpah & Pelantikan Profesi Di Organisasi PPKHI pada 03 Maret 2025 Di-Hotel Mercure Bengkulu., Yang mana akan dilanjutkan Pengangkatan sumpah Advokat dipengadilan tinggi pada 04 maret 2025, dan suatu moment yang baik, Acara Pengangkatan sumpah diadakan bersamaan dengan OA Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Di-Pengadilan Tinggi Bengkulu tersebut.04 Maret 2025,

Prosesi ini menjadi momen sakral bagi para advokat baru yang telah memenuhi syarat untuk mengemban tugas sebagai penegak hukum yang profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi keadilan.

Bayu Purnomo Saputra, selaku Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPKHI Provinsi Bengkulu, dalam wawancara dengan awak media, menegaskan bahwa profesi advokat bukan sekadar pekerjaan, melainkan sebuah amanah besar yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Salah satu syarat utama untuk menjadi advokat adalah tidak pernah memiliki catatan pidana, sekecil apa pun.

Profesi advokat menuntut integritas tinggi, Seseorang yang pernah menjadi narapidana, meskipun dalam kasus kecil, tetap memiliki rekam jejak yang dapat mencederai profesi ini. Pasal 3 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat memang mengatur bahwa seseorang yang pernah dipidana dengan ancaman lima tahun atau lebih tidak dapat menjadi advokat.

Namun, di PPKHI, kami meyakini bahwa advokat harus bebas dari segala bentuk pelanggaran hukum, sekecil apa pun, demi menjaga marwah profesi ini.

Lebih lanjut, Ketua Umum PPKHI, Dheky Wijaya, S.H., M.H., Juga menekankan pentingnya nilai-nilai luhur yang harus dijunjung oleh setiap advokat. Dalam pernyataannya, ia mengingatkan bahwa advokat adalah profesi mulia (officium nobile) yang tidak hanya bertugas membela kepentingan hukum klien, tetapi juga menjaga keadilan dan moralitas hukum di Indonesia.

Seorang advokat harus memiliki jiwa kesatria, keberanian membela yang benar, serta integritas yang tak tergoyahkan. Advokat bukan sekadar pembela hukum, tetapi penjaga nilai-nilai kebenaran. Tanpa moralitas yang tinggi, profesi ini akan kehilangan maknanya. Oleh karena itu, setiap advokat yang diangkat hari ini harus memahami bahwa mereka bukan hanya bekerja untuk klien, tetapi juga untuk menegakkan keadilan bagi masyarakat luas.

Ia juga menambahkan bahwa kode etik advokat harus menjadi pedoman utama dalam menjalankan profesinya. Kejujuran, profesionalisme, dan independensi harus selalu dikedepankan agar advokat tidak hanya menjadi pelaku hukum, tetapi juga panutan dalam masyarakat.

Pelantikan dan pengangkatan sumpah ini bukan sekadar seremoni, tetapi janji suci untuk menjalankan profesi dengan penuh kehormatan. Advokat adalah benteng keadilan, dan keadilan hanya bisa ditegakkan oleh mereka yang memiliki hati bersih serta jiwa yang teguh dalam memperjuangkan kebenaran.

Dengan berlangsungnya pelantikan ini, para advokat baru diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, menjaga kehormatan profesi, serta selalu berpegang pada nilai-nilai keadilan yang menjadi dasar dari sistem hukum di Indonesia.

Editor: Ujang, S

Related posts
Tutup
Tutup